Berdasarkan Permendiknas 39/2009 tentang
Pemenuhan Beban Kerja guru dan Pengawas Satuan Pendidikan disebutkan
bahwa Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat)
jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin
pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
Guru yang tidak dapat memenuhi beban
kerja minimal diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal yang
bukan satuan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swasta sebagai
guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat
pendidik.
Bagi guru yang akan memenuhi kekurangan
jam tatap muka wajib melaksanakan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkalnya
Pengaturan lebih lanjut tentang
Perhitungan Beban Kerja Guru diatur berdasar buku Pedoman Perhitungan
Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK.
Dalam perkembangannya, Permendiknas
39/2009 direvisi dengan Permendiknas 30/2011 tentang Pemenuhan Beban
Kerja guru dan Pengawas Satuan Pendidikan yang pada intinya dalam jangka
waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, dinas pendidikan
provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor wilayah
kementerian agama dan kantor kementerian agama kabupaten/kota harus
selesai melakukan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru, baik di
tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar