Minggu, 08 Juli 2012

Aturan Beban Mengajar Guru



Berdasarkan Permendiknas 39/2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja guru dan Pengawas Satuan Pendidikan disebutkan bahwa Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimal diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik.
Bagi guru yang akan memenuhi kekurangan jam tatap muka wajib melaksanakan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkalnya
Pengaturan lebih lanjut tentang Perhitungan Beban Kerja Guru diatur berdasar buku Pedoman Perhitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK.
Dalam perkembangannya, Permendiknas 39/2009 direvisi dengan Permendiknas 30/2011 tentang Pemenuhan Beban Kerja guru dan Pengawas Satuan Pendidikan yang pada intinya dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor wilayah kementerian agama dan kantor kementerian agama kabupaten/kota harus selesai melakukan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru, baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota.

Tidak ada komentar:

OBRAL