Sabtu, 21 Juli 2012

Asteroid Akan Melintas Bumi

VIVAnews - Asteroid selebar hampir satu mil akan melintasi bumi pada Minggu, 22 Juli 2012. Menurut Daily Mail, asteroid ini diperkirakan berukuran 2.000 hingga 4.500 kaki (609,6 meter hingga 1,37 km). Obyek ini dikategorikan asteroid terdekat bumi (NEA). Benda angkasa NEA 2002 AM31 digambarkan sebesar bangunan perkotaan AS.

Para astronom memperingatkan agar tidak perlu panik. Benda raksasa ini akan melintasi luar angkasa dengan posisi 13,7 kali lebih jauh dari jarak bumi ke bulan. Batuan luar angkasa ini akan dilacak secara langsung dengan kamera di bumi dan antariksa.

Menurut Space.com, asteroid 2012 AM31 ini akan berjarak sekitar 3,2 juta mil (5,2 juta km) dari bumi. Posisi terdekatnya akan dicapai pada 22 Juli 2012.   

Anda bisa menyaksikan asteroid ini melintasi bumi dengan menonton via live streaming Kamera Antariksa Slooh. Laman pengamatan angkasa ini akan menyajikan pandangan dari teleskop Observatorium Prescott, Arizona, Amerika Serikat dan Pulau Canary, barat Afrika. Tayangan langsung dijadwalkan mulai pada pukul 19.30 waktu setempat.

Menurut ilmuwan, asteroid ini tidak berpotensi menabrak bumi pada akhir pekan ini. Tapi, benda luar angkasa ini tetap dalam pemantauan untuk potensi bahaya masa depan. Pusat Planet Minor di Cambridge, AS, mengategorikan batu raksasa ini sebagai "asteroid yang berpotensi menyebabkan bencana".

Asteroid 2002 AM31 ditemukan pada 2002. Langkahnya sudah dilacak dengan radar oleh para astronom NASA. Mereka memasang antena radio dalam luar angkasa di Goldstone, California, AS. Observatorium Arecibo, Puerto Rico, juga sudah siap memantau pergerakan asteroid ini pada akhir pekan.

Sumber : http://teknologi.news.viva.co.id

Kamis, 12 Juli 2012

Rambu-rambu berbisnis untuk para PNS

Bolehkah PNS berbisnis? Subhanallah, ternyata boleh-boleh saja. Bahkan dianjurkan. Tapi tunggu dulu, berbisnisnya seorang PNS sepertinya tidak sama dengan berbisnisnya para businessman non PNS. Sebagai abdi negara, ada beberapa rambu yang sebaiknya tidak dilanggar. Karena kalau dilanggar, status PNS bisa melayang.

1. Jangan ikut tender "dalam negeri"
Bila Anda ingin berbisnis, usahakan untuk tidak mengikuti tender-tender proyek yang diselenggarakan oleh institusi tempat Anda sedang bekerja. Kenapa? Karena banyak orang akan mencurigai Anda, baik itu saat mendaftarkan diri maupun ketika sudah memenangkan proyek. Lagipula, saat Anda masuk ke dalam tender proyek-proyek "dalam negeri", aroma-aroma Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bakal tercium dengan cepat. Kalau kalah Anda hanya akan mendapat lelah, tapi ketika menang Anda belum tentu langsung senang. Karena biasanya akan ada pihak-pihak yang mencoba untuk merongrong kemenangan tersebut. Masih enak kalau pihak yang merongrong hanya menggunakan strategi ghibah kesana-kemari, coba bayangkan kalau ia menggunakan wartawan yang akan mengangkat dan mengungkit kasus Anda ke surat kabar harian setempat atau bahkan ke dalam sebuah buku. 
Anyway, rambu-rambu ini tidak hanya berlaku untuk PNS yang sering "menitipkan orangnya" ke dalam tender milik pemerintah, tapi juga untuk mereka yang sering menjadi "orang titipan" para pihak ketiga di dalam sebuah tender. Berhati-hatilah, alih-alih mendapat untung, Anda bisa-bisa akan "dipentung".
2. Jangan berbisnis di jam kerja
Pada saat PNS sedang bekerja (08.00 AM - 17.00 PM), ada begitu banyak perputaran uang yang terjadi di sekitarnya. Khususnya di pasar-pasar. Nah, yang tidak baik adalah kalau Anda juga turut coba-coba menjalankan bisnis di waktu-waktu tersebut. Kalau Anda berani melakukannya, ini mungkin pertanda kalau Anda sudah tidak ingin lagi menyematkan logo korpri di seragam kebesaran Anda. Kalau memang Anda merasa harus melakukan bisnis pada waktu-waktu tersebut, maka gunakan saja jasa orang lain. Ajaklah atau angkatlah seorang pekerja non PNS yang mau untuk digaji atau dibayar dengan prinsip bagi hasil. Ini adalah strategi yang sangat arif, karena selain berpartisipasi dalam perputaran roda ekonomi, Anda juga bisa menjadi seorang pembuka lapangan kerja, meski tidak dalam skala besar. Tapi itu tidak masalah bukan? Membantu satu orang tetap saja selalu lebih baik ketimbang tidak membantu sama sekali. 

3. Jangan gunakan sumber daya milik institusi Anda
Anda mempunyai toko online, lalu Anda menggunakan bandwith internet kantor untuk berjualan atau mengembangkan toko online milik pribadi. Nah inilah contoh nyata korupsi sumber daya kantor untuk kepentingan pribadi. Jadi jangan lakukan ini. Penulis  menganggap bahwa faktor ketiga inilah yang paling sulit untuk dipatuhi. Hal ini disebabkan karena kecilnya risiko hukuman yang akan dikenakan oleh sang pelaku bila ketahuan. Contoh saja begini, dalam kasus di atas, ketika atasan Anda mengetahui bahwa Anda membuat toko online pribadi dengan bantuan bandwith internet kantor, mungkin ia hanya akan memberikan teguran, tapi tidak hukuman. Di samping itu, hal lain yang membuat rambu ketiga ini agak sulit untuk dijaga adalah karena kebanyakan PNS memang nyata-nyata sering menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadinya. Dengan istilah lain, "korupsi bersama". Beberapa contoh korupsi bersama ini antara lain; menggunakan koneksi internet untuk aktif di jejaring sosial seperti facebook atau twitter, kemudian menonton video-video musik atau highlights pertandingan sepakbola di Youtube, membaca berita di Kompas.com atau detik.com, dan seterusnya.
Oke, itulah beberapa rambu yang harus diketahui oleh PNS yang ingin berbisnis. Bila ada masukan atau tanggapan, mohon meninggalkan komentar di bawah ini. Terima kasih. Selamat berbisnis wahai abdi negara.

Note:
Penulis sendiri adalah seorang PNS yang tidak luput dari dosa korupsi seperti di nomor tiga di atas. Dahulu sewaktu belum memiliki laptop pribadi, penulis sempat menggunakan fasilitas internet di kantor lebay deh, Hihihihi .... tapi itu dulu. Alhamdulillah, sekarang penulis sudah rada2 taubat. Tapi setelah membeli laptop pun, penulis masih sering jatuh ke dalam korupsi yang termaktub dalam rambu ketiga di atas, misalnya saja mengisi baterai laptop dengan listrik kantor.
hmmm,... Semoga Korupsiku Cuma Sampai diSitu ajah,.. Bisa Ga yaaaaa,..


Tulisan ini Ane Kutip dari : www.pengusahamuslim.com
Makasih ya gaaan,..

Rabu, 11 Juli 2012

Kumpulan Hadits Dhaif dan Palsu Seputar Ramadhan (2)

Kumpulan Hadits Dhaif dan Palsu Seputar Ramadhan (2)

Ujian Bagi Yang Telah Teruji

TEMPO.CO, Pemerintah berencana melakukan tes ulang bagi para guru yang telah lolos sertifikasi dengan alasan untuk menguji tingkat kompetensi mereka. Hal itu terkait dengan munculnya kritik terhadap kualitas guru penerima tunjangan profesional yang ternyata masih rendah. Artinya, tidak ada relevansi antara tunjangan profesi yang diterima dan kualitas yang dimiliki. Secara obyektif gagasan tersebut bagus, tapi sekaligus memperlihatkan maju-mundurnya kebijakan pemerintah mengenai guru.

Pada 2005, Rancangan Undang-Undang Guru dan Dosen disahkan menjadi undang-undang. Dengan undang-undang tersebut, semula diharapkan nasib guru di Indonesia dapat diperbaiki, karena UU ini menempatkan guru sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini di jalur pendidikan formal (pasal 2 ayat 1). Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya sertifikat pendidik (ayat 2).

Harapan semakin membubung ketika pada Desember 2005 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan bahwa guru adalah tenaga profesional, sama halnya dengan profesi dokter atau pengacara. Deklarasi tersebut seolah merupakan babak baru tentang nasib dan kesejahteraan guru di Indonesia. Namun mereka yang sejak awal mengikuti perjalanan RUU Guru (dan Dosen) telah memperkirakan bahwa keberadaan UU Guru dan Dosen tidak akan serta-merta membuat nasib guru berubah sejahtera dan berkualitas. Mengapa?

Pertama, beban guru mengajar selama 24-40 jam tatap muka dalam seminggu (pasal 35 ayat 2) jelas bertentangan dengan semangat meningkatkan kualitas guru itu sendiri. Dengan mengajar selama 24-40 jam tatap muka dalam seminggu, jelas tidak ada waktu bagi guru untuk belajar, karena sibuk dengan urusan mengajar dan administrasi, termasuk mengoreksi pekerjaan murid. Substansi pasal ini telah digugat sejak awal oleh sejumlah guru yang aktif terlibat dalam pembahasan RUU Guru karena, selain dinilai bertentangan dengan semangat meningkatkan kualitas guru, sulit dipenuhi oleh guru yang mengajar di Jawa dan/atau di pusat kota.  

Kedua, amanat melakukan sertifikasi pendidik tersebut disambut dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Pasal 12 menyebutkan: “Guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikasi pendidik” dan “uji kompetensi pendidik dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio”.

Ketiga, dana pemerintah terbatas, sehingga program sertifikasi tidak dapat dilaksanakan secara serentak untuk 2,7 juta guru di Indonesia. Hal itu jelas melahirkan persoalan baru berupa konflik horizontal antara guru yang sudah mengikuti program sertifikasi serta menerima tunjangan profesional dan guru yang belum memperoleh jatah. Mereka melaksanakan tugas yang sama, tapi besaran gaji yang diterima berbeda.

Urut kacang
Karena dana pemerintah untuk membayar tunjangan profesional bagi 2,7 juta guru sekaligus terbatas, kemudian diaturlah dengan sistem kuota. Pada tahun I-III guru yang mengikuti uji kompetensi rata-rata 200 ribu orang per tahun. Lantaran kuota terbatas, pilihan prioritasnya adalah para guru senior alias urut kacang. Mereka yang mengajar lebih dari 20 tahun mendapat giliran lebih dulu. Kebijakan urut kacang ini diterima oleh semua pihak karena dianggap paling adil. Semua akan memperoleh giliran yang sama, hanya soal waktu yang membedakannya. Yang tua mendapat giliran lebih dulu, sedangkan yang muda mendapat giliran belakangan. Bila kuota sertifikasi tidak urut kacang, dikhawatirkan bakal didominasi oleh guru-guru muda yang masih bersemangat untuk belajar, sehingga akhirnya yang tua tidak akan pernah menikmati tunjangan profesional.

Pasal 66 PP Nomor 74 Tahun 2008 secara jelas mengatur bahwa guru yang setelah lima tahun dari keluarnya PP tersebut belum mencapai kualifikasi S-1 atau D-IV tapi usianya telah mencapai 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru atau mempunyai golongan IV-a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV-a, dapat langsung mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikasi pendidik. Pasal ini dapat menjadi indikasi bahwa sertifikasi pendidik tidak ada kaitannya dengan peningkatan kualitas guru, tapi syarat untuk dapat menerima tunjangan profesional sebagaimana dituntut sebelum adanya UU Guru dan Dosen.

Implementasinya, tidak semua guru yang ikut sertifikasi dengan sistem portofolio lolos. Mereka yang gagal kemudian wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 90 jam di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang mendapat tugas untuk itu. Namun, setelah lolos sertifikasi, mereka tidak serta-merta memperoleh tunjangan profesional. Tunjangan profesional hanya diterima oleh guru yang mengajar 24 jam seminggu. Ketentuan itulah yang kemudian menimbulkan persoalan di lapangan, terutama para guru di Jawa, karena berebut jam mengajar untuk memenuhi 24 jam mengajar.

Berdasarkan regulasi sertifikasi, baik UU maupun PP tersebut, jelas sekali bahwa sertifikasi guru saat ini sudah di jalur yang benar (on the track). Bila hasil sertifikasi yang berlanjut pada pembayaran tunjangan profesi guru itu tidak otomatis berdampak pada peningkatan kualitas guru secara signifikan, hal itu sangat wajar karena sasaran awal tidak ke sana, melainkan untuk peningkatan kesejahteraan guru. Sertifikasi guru adalah sarana untuk menyaring agar pembayaran tunjangan profesional tidak dilakukan dalam waktu serentak untuk 2,7 juta guru, mengingat pemerintah tidak memiliki uang yang cukup untuk itu. Karena pelaksanaan sertifikasi guru dengan penilaian portofolio itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada, gagasan untuk mengetes kembali guru-guru yang telah lolos sertifikasi dengan alasan kualitasnya rendah jelas tidak tepat secara yuridis. Kebijakan tersebut melanggar peraturan yang dibuat oleh pemerintah sendiri. Bila pemerintah tetap kukuh akan melaksanakan kebijakan tersebut, sebaiknya UU dan PP tentang Guru khusus yang mengatur sertifikasi guru diubah terlebih dulu. Sebelum diubah, UU dan PP itu tidak bisa dilaksanakan karena melanggar peraturan perundangan yang ada.

Persoalan kualitas guru tidak bisa diselesaikan dari sisi hilir saja, tapi yang utama justru harus dikendalikan dari hulu, yaitu memperketat perizinan pendirian LPTK baru. Data menunjukkan, setelah tunjangan profesional guru diberikan, jumlah LPTK (swasta) meningkat tajam, bahkan mampu menyelamatkan perguruan tinggi swasta yang akan gulung tikar. Hal itu terjadi karena banyak lulusan sekolah menengah tingkat atas yang tidak diterima di PTN memilih jurusan kependidikan di PTS dengan harapan dapat menjadi guru. Menurut penulis, jauh lebih bijak bila pemerintah memperketat perizinan pendirian LPTK baru dan menyeleksi LPTK yang ada untuk diperkecil jumlahnya, sesuai dengan kebutuhan, daripada mengetes ulang guru yang sudah lolos sertifikasi. Sebab, dilakukannya tes ulang menunjukkan tidak konsistennya kebijakan tentang guru dan tidak menyelesaikan masalah. Guru yang akan datang tetap dari bibit-bibit sisa. Tapi, bila menyeleksi dan membatasi jumlah LPTK di setiap provinsi, itu jelas menyelesaikan masalah dari akarnya. Calon guru yang akan datang sudah tersaring sejak awal kuliah dan tidak melanggar peraturan yang dibuat oleh pemerintah sendiri.

Sumber : www.tempo.co
*)
Darmaningtyas, Pengurus Pusat Badan Musyawarah Perguruan Swasta

Senin, 09 Juli 2012

ISU KIAMAT INTERNET

Ghiboo.com - Belakangan ini, dunia maya dihebohkan dengan kabar adanya Internet Doomsday (Kiamat Internet) yang akan terjadi pada 9 Juli 2012 mendatang. Apa sesungguhnya yang dimaksud dengan Kiamat Internet?Cukup menarik jika melihat penggunaan kata 'kiamat' itu sendiri. Bayangan yang akan muncul dibenak semua orang saat pertama kali mendengar 'kiamat' adalah sebuah kehancuran, atau jika dikaitkan dengan masalah ini seolah menggambarkan rusaknya internet di seluruh dunia.>Faktanya, tidak semua pengguna komputer baik itu PC atau Mac akan terkena dampaknya. Dikutip dari MSN, hanya mereka yang telah terinfeksi malware bernama DNSChanger yang akan merasakan Kiamat Internet.>DNSChanger pertama kali muncul sekitar tahun 2007 dan dibuat oleh penjahat cyber asal Estonia. Cara kerjanya adalah menyerang dan mengontrol Domain Name System (DNS) Server.>Sekedar informasi tambahan, DNS adalah sebuah sarana untuk mempermudah komputer mengenali alamat web yang dituju oleh pengguna.>Singkatnya, DNS akan menerjemahkan bahasa manusia, misalnya www.twitter.com, ke dalam alamat IP (Internet Protocol) yaitu 199.59.148.10 (untuk Twitter). Bayangkan betapa sulitnya jika Anda harus mengetik angka-angka tersebut setiap ingin mengunjungi Twitter.>Kembali ke DNSChanger, nantinya para pengguna internet yang terkena malware ini akan digiring secara 'paksa' ke website tertentu yang berisi berbagai software berbahaya lainnya. Tujuannya tentu saja terkait keuntungan secara finansial.>Selama penyebaran DNSChanger, sekitar 4 juta komputer di 100 negara dari seluruh dunia telah terinfeksi. Beruntung pada November 2011 lalu FBI berhasil menangkap enam orang warga Estonia yang diklaim sebagai dalang penyebaran DNSChanger, melalui sebuah operasi yang disebut 'Operation Ghost Click'.>Saat itu, FBI bisa saja langsung menghapus DNS palsu tersebut yang tentunya akan berakibat melumpuhkan koneksi internet bagi mereka yang terinfeksi.>Namun, pada Maret lalu langkah ini ditunda dan FBI lebih memilih solusi yang bersifat sementara, yakni membersihkan DNS palsu dari sistem yang berbahaya dan mempertahankannya agar tetap aktif.>Keputusan ini diambil agar mereka yang terinfeksi tidak langsung terputus dari jaringan internet dan memiliki waktu yang cukup untuk membersihkan sendiri komputer mereka dari malware DNSChanger.>9 Juli 2012 adalah jangka waktu terakhir yang diberikan pada para pengguna yang terkena DNSChanger. Pada tanggal tersebut, FBI akan mematikan seluruh DNS palsu dan mereka yang komputernya masih terinfeksi akan mengalami 'Internet Doomsday', atau lebih tepatnya tak bisa mengakses dunia maya.>Lalu, apakah komputer Anda termasuk dari salah satu korban DNSChanger? Cara mengetahuinya sangat mudah. Anda cukup mengunjungi situs www.dns-ok.us untuk mengetahui apakah DNS komputer Anda normal atau tidak. Jika situs tersebut menunjukkan warna hijau, maka komputer Anda aman.>Meskipun demikian, penyebaran DNSChanger di Indonesia sendiri memang sangat sedikit. Kemungkinan bahwa komputer Anda merupakan salah satu yang terinfeksi sangat kecil. Penyebaran terbanyak terjadi di Amerika Serikat dimana sekitar 500 ribu komputer terserang malware tersebut.>Banyak cara yang bisa dilakukan jika tak ingin komputer Anda terinfeksi malware berbahaya. Salah satunya adalah menggunakan sistem keamanan yang telah teruji kehebatannya dan membelinya secara resmi. Memang tak murah, namun cukup bermanfaat untuk memproteksi komputer dari virus dan semacamnya.

SUMBER : www. yahoo.co.id

Minggu, 08 Juli 2012

Aturan Beban Mengajar Guru



Berdasarkan Permendiknas 39/2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja guru dan Pengawas Satuan Pendidikan disebutkan bahwa Beban kerja guru paling sedikit ditetapkan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimal diberi tugas mengajar pada satuan pendidikan formal yang bukan satuan administrasi pangkalnya, baik negeri maupun swasta sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik.
Bagi guru yang akan memenuhi kekurangan jam tatap muka wajib melaksanakan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkalnya
Pengaturan lebih lanjut tentang Perhitungan Beban Kerja Guru diatur berdasar buku Pedoman Perhitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan Dirjen PMPTK.
Dalam perkembangannya, Permendiknas 39/2009 direvisi dengan Permendiknas 30/2011 tentang Pemenuhan Beban Kerja guru dan Pengawas Satuan Pendidikan yang pada intinya dalam jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2011, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kantor wilayah kementerian agama dan kantor kementerian agama kabupaten/kota harus selesai melakukan perencanaan kebutuhan dan redistribusi guru, baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat kabupaten/kota.

Sabtu, 07 Juli 2012

Daftar Nama DEsa & Kode Pos Kabupaten Bekasi

DAFTAR NAMA DESA DAN KODE POS
DI WILAYAH PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI

1. Kecamatan Babelan
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Babelan di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Babelan Kota (Kodepos : 17610)
- Kelurahan/Desa Bahagia (Kodepos : 17610)
- Kelurahan/Desa Buni Bakti (Kodepos : 17610)
- Kelurahan/Desa Hurip Jaya (Kodepos : 17610)
- Kelurahan/Desa Kebalen (Kodepos : 17610)
- Kelurahan/Desa Kedung Pengawas (Kodepos : 17610)
- Kelurahan/Desa Kedungjaya (Kodepos : 17610)
- Kelurahan/Desa Muara Bakti (Kodepos : 17610)
- Kelurahan/Desa Pantai Hurip (Kodepos : 17610)

2. Kecamatan Bojongmanggu
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Bojongmanggu di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Karangindah (Kodepos : 17350)
- Kelurahan/Desa Medalkrisna (Kodepos : 17350)
- Kelurahan/Desa Sukabungah (Kodepos : 17350)
- Kelurahan/Desa Sukamukti (Kodepos : 17350)
- Kelurahan/Desa Bojongmanggu (Kodepos : 17352)
- Kelurahan/Desa Karangmulya (Kodepos : 17356)

3. Kecamatan Cabangbungin
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cabangbungin di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Jaya Bakti (Kodepos : 17720)
- Kelurahan/Desa Jaya Laksana (Kodepos : 17720)
- Kelurahan/Desa Lenggah Jaya (Kodepos : 17720)
- Kelurahan/Desa Lenggah Sari (Kodepos : 17720)
- Kelurahan/Desa Setia Jaya (Kodepos : 17720)
- Kelurahan/Desa Setialaksana (Kodepos : 17720)
- Kelurahan/Desa Sindang Jaya (Kodepos : 17720)
- Kelurahan/Desa Sindangsari (Kodepos : 17720)

4. Kecamatan Cibarusah
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cibarusah di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Cibarusahjaya (Kodepos : 17340)
- Kelurahan/Desa Cibarusahkota (Kodepos : 17340)
- Kelurahan/Desa Ridogalih (Kodepos : 17340)
- Kelurahan/Desa Ridomanah (Kodepos : 17340)
- Kelurahan/Desa Sindangmulya (Kodepos : 17340)
- Kelurahan/Desa Sirnajati (Kodepos : 17340)
- Kelurahan/Desa Wibawamulya (Kodepos : 17340)

5. Kecamatan Cibitung
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cibitung di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Cibuntu (Kodepos : 17520)
- Kelurahan/Desa Kerta Mukti (Kodepos : 17520)
- Kelurahan/Desa Muktiwari (Kodepos : 17520)
- Kelurahan/Desa Sarimukti (Kodepos : 17520)
- Kelurahan/Desa Sukajaya (Kodepos : 17520)
- Kelurahan/Desa Wanajaya (Kodepos : 17520)
- Kelurahan/Desa Wanasari (Kodepos : 17520)

6. Kecamatan Cikarang Barat
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cikarang Barat di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Cikedokan (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Danau Indah (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Gandamekar (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Gandasari (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Jatiwangi (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Kali Jaya (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Mekar Wangi (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Sukadanau (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Telaga Asih (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Telaga Murni (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Telajung (Kodepos : 17530)

7. Kecamatan Cikarang Pusat
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cikarang Pusat di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Cicau (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Hegarmukti (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Jayamukti (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Pasirpanji (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Pasirtanjung (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Sukamahi (Kodepos : 17530)

8. Kecamatan Cikarang Selatan
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cikarang Selatan di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Ciantra (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Cibatu (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Pasirsari (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Serang (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Sukadami (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Sukaresmi (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Sukasejati (Kodepos : 17530)

9. Kecamatan Cikarang Timur
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cikarang Timur di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Cipayung (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Hegarmanah (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Jatibaru (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Jatireja (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Karangsari (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Labansari (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Sertajaya (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Tanjungbaru (Kodepos : 17530)

10. Kecamatan Cikarang Utara
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Cikarang Utara di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Cikarang Kota (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Harja Mekar (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Karang Baru (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Karangasih (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Karangraharja (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Mekarmukti (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Pasir Gombong (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Simpangan (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Tanjungsari (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Waluya (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Wangunharja (Kodepos : 17530)

11. Kecamatan Karangbahagia
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Karangbahagia di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Karang Bahagia (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Karang Rahayu (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Karang Sentosa (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Karang Setra (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Karang Setu (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Karanganyar (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Karangmukti (Kodepos : 17530)
- Kelurahan/Desa Sukaraya (Kodepos : 17530)

12. Kecamatan Kedung Waringin
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Kedung Waringin di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Bojongsari (Kodepos : 17540)
- Kelurahan/Desa Karang Harum (Kodepos : 17540)
- Kelurahan/Desa Karang Mekar (Kodepos : 17540)
- Kelurahan/Desa Karang Sambung (Kodepos : 17540)
- Kelurahan/Desa Kedungwaringin (Kodepos : 17540)
- Kelurahan/Desa Mekar Jaya (Kodepos : 17540)
- Kelurahan/Desa Waringin Jaya (Kodepos : 17540)

13. Kecamatan Muara Gembong
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Muara Gembong di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Jayasakti (Kodepos : 17730)
- Kelurahan/Desa Pantai Bahagia (Kodepos : 17730)
- Kelurahan/Desa Pantai Bakti (Kodepos : 17730)
- Kelurahan/Desa Pantai Harapan Jaya (Kodepos : 17730)
- Kelurahan/Desa Pantai Mekar (Kodepos : 17730)
- Kelurahan/Desa Pantai Sederhana (Kodepos : 17730)

14. Kecamatan Pebayuran
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Pebayuran di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Bantarjaya (Kodepos : 17710)
- Kelurahan/Desa Bantarsari (Kodepos : 17710)
- Kelurahan/Desa Karang Harja (Kodepos : 17710)
- Kelurahan/Desa Karanghaur (Kodepos : 17710)
- Kelurahan/Desa Karangjaya (Kodepos : 17710)
- Kelurahan/Desa Karangpatri (Kodepos : 17710)
- Kelurahan/Desa Karangreja (Kodepos : 17710)
- Kelurahan/Desa Karangsegar (Kodepos : 17710)
- Kelurahan/Desa Kertajaya (Kodepos : 17710)
- Kelurahan/Desa Kertasari (Kodepos : 17710)
- Kelurahan/Desa Sumberreja (Kodepos : 17710)
- Kelurahan/Desa Sumbersari (Kodepos : 17710)
- Kelurahan/Desa Sumberurip (Kodepos : 17710)

15. Kecamatan Serang Baru
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Serang Baru di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Cilangkara (Kodepos : 17330)
- Kelurahan/Desa Jaya Sampurna (Kodepos : 17330)
- Kelurahan/Desa Jayamulya (Kodepos : 17330)
- Kelurahan/Desa Nagacipta (Kodepos : 17330)
- Kelurahan/Desa Nagasari (Kodepos : 17330)
- Kelurahan/Desa Sirnajaya (Kodepos : 17330)
- Kelurahan/Desa Sukaragam (Kodepos : 17330)
- Kelurahan/Desa Sukasari (Kodepos : 17330)

16. Kecamatan Setu
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Setu di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Burangkeng (Kodepos : 17320)
- Kelurahan/Desa Cibening (Kodepos : 17320)
- Kelurahan/Desa Cijengkol (Kodepos : 17320)
- Kelurahan/Desa Cikarageman (Kodepos : 17320)
- Kelurahan/Desa Cileduk (Kodepos : 17320)
- Kelurahan/Desa Kertarahayu (Kodepos : 17320)
- Kelurahan/Desa Lubangbuaya (Kodepos : 17320)
- Kelurahan/Desa Muktijaya (Kodepos : 17320)
- Kelurahan/Desa Ragemanunggal (Kodepos : 17320)
- Kelurahan/Desa Taman Rahayu (Kodepos : 17320)
- Kelurahan/Desa Taman Sari (Kodepos : 17320)

17. Kecamatan Sukakarya
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Sukakarya di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Sukaindah (Kodepos : 17630)
- Kelurahan/Desa Sukajadi (Kodepos : 17630)
- Kelurahan/Desa Sukakarya (Kodepos : 17630)
- Kelurahan/Desa Sukakersa (Kodepos : 17630)
- Kelurahan/Desa Sukalaksana (Kodepos : 17630)
- Kelurahan/Desa Sukamakmur (Kodepos : 17630)
- Kelurahan/Desa Sukamurni (Kodepos : 17630)

18. Kecamatan Sukatani
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Sukatani di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Banjar Sari (Kodepos : 17630)
- Kelurahan/Desa Suka Asih (Kodepos : 17630)
- Kelurahan/Desa Sukadarma (Kodepos : 17630)
- Kelurahan/Desa Sukahurip (Kodepos : 17630)
- Kelurahan/Desa Sukamanah (Kodepos : 17630)
- Kelurahan/Desa Sukamulya (Kodepos : 17630)
- Kelurahan/Desa Sukarukun (Kodepos : 17630)

19. Kecamatan Sukawangi
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Sukawangi di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Sukabudi (Kodepos : 17620)
- Kelurahan/Desa Sukadaya (Kodepos : 17620)
- Kelurahan/Desa Sukakerta (Kodepos : 17620)
- Kelurahan/Desa Sukamekar (Kodepos : 17620)
- Kelurahan/Desa Sukaringin (Kodepos : 17620)
- Kelurahan/Desa Sukatenang (Kodepos : 17620)
- Kelurahan/Desa Sukawangi (Kodepos : 17620)

20. Kecamatan Tambelang
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tambelang di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Sukabakti (Kodepos : 17620)
- Kelurahan/Desa Sukamaju (Kodepos : 17620)
- Kelurahan/Desa Sukamantri (Kodepos : 17620)
- Kelurahan/Desa Sukarahayu (Kodepos : 17620)
- Kelurahan/Desa Sukaraja (Kodepos : 17620)
- Kelurahan/Desa Sukarapih (Kodepos : 17620)
- Kelurahan/Desa Sukawijaya (Kodepos : 17620)

21. Kecamatan Tambun Selatan
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tambun Selatan di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Jatimulya (Kodepos : 17510)
- Kelurahan/Desa Lambangjaya (Kodepos : 17510)
- Kelurahan/Desa Lambangsari (Kodepos : 17510)
- Kelurahan/Desa Mangunjaya (Kodepos : 17510)
- Kelurahan/Desa Mekarsari (Kodepos : 17510)
- Kelurahan/Desa Setiadarma (Kodepos : 17510)
- Kelurahan/Desa Setiamekar (Kodepos : 17510)
- Kelurahan/Desa Sumber Jaya (Kodepos : 17510)
- Kelurahan/Desa Tambun (Kodepos : 17510)
- Kelurahan/Desa Tridaya Sakti (Kodepos : 17510)

22. Kecamatan Tambun Utara
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tambun Utara di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Jalenjaya (Jejalenjaya) (Kodepos : 17510)
- Kelurahan/Desa Karangsatria (Kodepos : 17510)
- Kelurahan/Desa Satriajaya (Kodepos : 17510)
- Kelurahan/Desa Satriamekar (Kodepos : 17510)
- Kelurahan/Desa Sriamur (Kodepos : 17510)
- Kelurahan/Desa Srijaya (Kodepos : 17510)
- Kelurahan/Desa Srimahi (Kodepos : 17510)
- Kelurahan/Desa Srimukti (Kodepos : 17510)

23. Kecamatan Tarumajaya
Daftar nama Desa/Kelurahan di Kecamatan Tarumajaya di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) :
- Kelurahan/Desa Segara Makmur (Kodepos : 17211)
- Kelurahan/Desa Pantai Makmur (Kodepos : 17212)
- Kelurahan/Desa Setia Mulya (Kodepos : 17213)
- Kelurahan/Desa Pusaka Rakyat (Kodepos : 17214)
- Kelurahan/Desa Setia Asih (Kodepos : 17215)
- Kelurahan/Desa Pahlawan Setia (Kodepos : 17216)
- Kelurahan/Desa Samudra Jaya (Kodepos : 17217)
- Kelurahan/Desa Segara Jaya (Kodepos : 17218)

OBRAL